So Aja

Baca online: cerpen, puisi, naskah drama, surat

0 Komentar 28/05/16 | @ 13.52

Setiap transaksi dagang berdasarkan perjanjian jual-beli. Artinya, dua orang (pihak) telah sepakat - baik secara tertulis maupun lisan - bahwa pihak pertama (penjual) berkewajiban menyerahkan suatu barang (benda), sedang pihak kedua (pembeli) berkewajiban membayar sejumlah uang (harga barang itu), sesuai dengan peraturan peraturan hukum (dagang) yang berlaku.

Jika dua unsur tersebut - barang dan harga - telah disetujui oleh kedua belah pihak, maka terjadilah perjanjian jual-beli. Walaupun syarat-syarat sampingan antara lain waktu dan tempat penyerahan, cara-cara penyerahan/pembayaran dan sebagainya tidak dibuatkan ketentuan-ketentuan khusus, namun perjanjian jual-beli itu sudah mengikat, sudah mempunyai kekuatan hukum.

Perjanjian yang tidak disaksikan atau disahkan oleh suatu badan pemerintahan (notaris dan sebagainya) dinamakan perjanjian bawah-tangan. Perjanji¬an yang tertulis lazimnya disebut kontrak.

Setelah terjadi perjanjian jual-beli, kedua belah pihak (penjual dan pembeli) tidak dapat melepaskan diri dari kewajibannya masing-masing. Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran atau pengingkaran janji, maka salah satu pihak tentunya merasa dirugikan, dan berhak mengajukan tuntutan atau tagihan (claim).

Adapun yang menjadi obyek jual-beli dapat berupa barang bergerak atau barang tetap seperti rumah, tanah dan sebagainya. Jual-beli barang bergerak lebih mudah. Ada uang ada barang. Ada minat, dibayar, terima barang. Persoalan jual-beli beres sudah. Lain cerita tentang barang tetap, misalnya tanah. Jual-beli tanah harus melalui proses yang cukup panjang. Harus ada akte jual-beli di hadapan notaris dan penjabat pembuat akte tanah, dan permohonan izin pemindahan hak. Setelah semuanya jelas dan disepakati, pihak penjual menyerahkan sertifikatnya kepada pihak pembeli. Kemudian ke Kantor Pendaftaran Tanah untuk penyelesaian selanjutnya. Sesudah balik-nama, barulah hak milik atas tanah itu berpindah ke tangan pembeli.

Label: