Setiap macam perjanjian/kontrak selalu dimulai dengan pernyataan sebagai berikut:
Yang bertanda tangan di bawah ini: dengan menyebutkan nama pihak pertama (ke satu) serta alamatnya, dan kadang-kadang pekerjaan/jabatannya.
Bila mengenai seseorang maka digunakan "bertempat tinggal", sedangkan bila badan hukum "berkedudukan", yaitu domisili badan hukum itu. Dalam surat perjanjian, badan hukum yang dimaksud diwakili oleh seorang. Nama orang yang mewakili dan jabatannya juga harus ditulis. Demikian pula pihak kedua.
Sebutan pihak-pihak yang berkepentingan bergantung kepada jenis perjanjian/kontrak.
Misalnya, dalam:
Kemudian dikemukakan kalimat yang berisikan persetujuan.
Contoh:
Untuk berikutnya akan so-aja berikan contoh-contoh pasal-pasal lainnya pada posting yang lain. Terimakasih.
Label: Surat
Click for Komentar