So Aja

Baca online: cerpen, puisi, naskah drama, surat

0 Komentar 29/05/16 | @ 09.35

Setiap macam perjanjian/kontrak selalu dimulai dengan pernyataan sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini: dengan menyebutkan nama pihak pertama (ke satu) serta alamatnya, dan kadang-kadang pekerjaan/jabatannya.

Bila mengenai seseorang maka digunakan "bertempat tinggal", sedangkan bila badan hukum "berkedudukan", yaitu domisili badan hukum itu. Dalam surat perjanjian, badan hukum yang dimaksud diwakili oleh seorang. Nama orang yang mewakili dan jabatannya juga harus ditulis. Demikian pula pihak kedua.

Sebutan pihak-pihak yang berkepentingan bergantung kepada jenis perjanjian/kontrak.

Misalnya, dalam:

  • perjanjian jual-beli, pihak-pihak disebut PEMBELI dan PENJUAL;
  • perjanjian sewa-menyewa, pihak-pihak disebut PENYEWA dan YANG MENYEWAKAN.
  • perjanjian pemborongan, pihak-pihak disebut PEMBORONG (KONTRAKTOR) dan YANG MEMBORONGKAN;
  • perjanjian pada umumnya, pihak-pihak disebut PIHAK PERTAMA (KESATU) dan PIHAK KEDUA.
  • Kemudian dikemukakan kalimat yang berisikan persetujuan.

    Contoh:

  • mengadakan persetujuan sebagai berikut:
  • dengan ini menerangkan telah mupakat sebagai berikut:
  • dengan mempertimbangkan janji-janji dan syarat-syarat timbal-balik yang akan dijelaskan di bawah ini untuk dilaksanakan dan ditaati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini ditetapkan dan disetujui oleh kedua belah pihak sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 2, dan seterusnya.
  • Untuk berikutnya akan so-aja berikan contoh-contoh pasal-pasal lainnya pada posting yang lain. Terimakasih.

    Label: